Minggu, 21 Maret 2021

Cara Pendaftaran Kartu Gres Xl Sesuai Ktp Dan Kk

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda selaku pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu gres XL dan pengguna lama kartu XL untuk melaksanakan pendaftaran nomor kartu SIM atau pendaftaran ulang buat kartu XL usang sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi kartu gres XL bermaksud selaku upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor konsumen XL dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah menunjukkan tunjangan terhadap konsumen XL dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen XL sendiri. Sebaiknya Anda yang ingin memakai kartu XL lakukan pendaftaran kartu gres XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari ragu-ragu yang akan diterapkan kalau Anda pengguna kartu XL tidak melakukan pendaftaran karu gres sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Disaat Anda menggunakan kartu XL untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melaksanakan pendaftaran kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu gres XL  sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Cara registrasi kartu gres XL sesuai KTP dan KK Masukkan kartu SIM XL ke ponsel Anda Nyalakan ponsel Akan muncul XL Fitur Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif sehabis melaksanakan pendaftaran. Ikuti langkah selanjutnya dan isi data Anda sesuai data Karu Keluarga. Silahkan pilih Oke untuk memuliai registrasi kartu XL Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK nomor yang berada di KTP Anda, Silahkan masukkan No NIK dan klik Oke Pilih data yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2. Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang hendak dikirim untuk pendaftaran katu baru XL) Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga pada kolom regitrasi XL, Nomor kartu keluarga dapat Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke Pada sajian berikutnya, Anda mampu mendapatkan berita gratis perihal update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.xl.co.id/xtra (Y/T) ialah promo dari XL, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan info seputar XL yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda tidak suka dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (tidak) dan Klik Oke Akan muncul notifikasi XL Fitur perihal data yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Jika data yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke untuk kirim Akan muncul lagi XL Fitur Anda menyatakan bahwa data yang Anda kirim sudah benar dan klik Oke Pada XL Fitur selanjutnya silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan dan kartu baru XL sudah dapat digunakan. Jika Anda ingin melaksanakan pendaftaran ulang kartu XL, Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444 Registrasi kartu prabayar baru XL yakni konsumen kartu gres XL yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda mesti melakukan pendaftaran kartu gres XL sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sekianlah cara registrasi kartu baru XL sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan
Sumber https://repairsponsel.blogspot.com


EmoticonEmoticon