Jumat, 03 Juli 2020

Politik Pintu Terbuka: Pengertian, Sejarah, Dan Dampaknya


Poitik pintu terbuka ialah jenis politik yang telah usang diterapkan di Indonesia. Merunut dari sejarahnya, dia sudah dipraktekkan semenjak kurun-kala tanam paksa yang dikerjakan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda.





Untuk Anda yang berguru mengenai politik dan sosial, pasti sudah tidak asing dengan istilah tersebut.





Pada masanya, jenis politik ini menjelaskan bahwa ada kegiatan ekonomi yang mesti dijalankan oleh pihak lain yakni pihak swasta, khususnya ketika itu Indonesia masih dijajah. Indonesia nantinya akan menjadi pengawas saja dalam proses tersebut.






Pengertian Politik Pintu Terbuka





Pengertian dari politik pintu terbuka ialah kebijakan politik dimana perekonomian Indonesia dibuka terhadap pihak swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemakmuran.





Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, politik ini membuat Indonesia cuma mampu menjadi pengawas saja tanpa mempunyai keterlibatan lebih lanjut dengan sistem politik dan pembangunan ekonomi yang dikerjakan.





Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1860 dimana jenis politik batig slot atau pencarian laba secara besar-besaran ditentang oleh beberapa pihak.





Pihak yang paling vokal dalam menolak yakni kelompok liberalis dan humanitaris. Karena peristiwa tersebut, golongan liberal kapital yang dikala itu banyak mengisi di dewan legislatif memperoleh kemenangan yang besar.





 



Latar Belakang Politik Pintu Terbuka





Latar belakang politik pintu terbuka




Awal dari terbentuknya sistem politik ini yaitu traktat Sumatera yang dikerjakan pada tahun 1871, dengan kontraktersebut pihak Belanda mampu memperluas kekuasaan hingga wilayah Aceh.





Inggris yang juga termasuk dalam pihak yang berada dalam lingkup kontraktersebut meminta pembayaran dari Belanda, adalah dengan menerapkan sistem ekonomi liberal di daerah Hindia Belanda, yang saat itu meliputi wilayah Indonesia.





Hal tersebut bukan tanpa alasan, penggunaan politik pintu terbuka nyaris serupa dengan tata cara ekonomi liberal yang diajukan oleh Inggris.





Pemerintah Inggris ingin supaya usahawan ajaib mampu menanamkan modal dengan mudah di Hindia Belanda. Selain itu, Inggris juga ingin berbagi ideologi kapitalisme dan liberalismenya ke seluruh dunia.





Daerah Jawa yang menjadi pusat perekonomian Nusantra pada dikala itu akan lebih gampang untuk ditanami modal oleh pihak swasta Inggris.





Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat bahwa Indonesia ialah sumber rempah-rempah dunia. Kolonialisme Inggris yang didorong oleh Gold, Glory, dan Gospel pastinya menghendaki rempah nusantara.





Saking hebatnya buatan rempah-rempah Indonesia, Belanda mesti memakai pelayaran hongi untuk mengatur produksinya semoga mampu tetap dimonopoli.





Dengan adanya komitmen dalam politik terbuka ini, usahawan yang mau menanamkan modal menjadi lebih terjamin keamanan modal dan usahanya.





Mengetahui hal tersebut pihak kolonial Belanda tidak mudah tertipu, pemerintah memang menawarkan keleluasaan terhadap pengusaha untuk menyewa tanah, tetapi tidak memperbolehkan untuk membelinya.





Dengan begitu, tanah tidak akan mudah jatuh ke tangan orang gila, apalagi Inggris yang dikala itu menjadi musuh utama Belanda dalam hal kolonialisme dan juga perdagangan internasional.





Penggunaan tanah sewaan tersebut dimaksudkan supaya setiap buatan yang dihasilkan bisa eksklusif diekspor ke Eropa.





 



Ciri-Ciri dari Politik Pintu Terbuka





Ciri-ciri politik pintu terbuka




Berikut ini adalah ciri-ciri dari politik pintu terbuka yang diterapkan oleh Belanda dan juga Inggris di Indonesia pada kurun penjajahan





  • Indonesia menjadi pengawas
  • Rakyat menjadi menderita
  • Swasta menjadi kaya
  • Matinya industri kerakyatan dan usahawan dalam negri




Agar kalian lebih paham ciri-ciri diatas, kita akan membicarakan secara lebih lanjut dibawah ini





Indonesia Hanya Menjadi Pengawas





Indonesia, yang ketika itu masih berstatus sebagai Hindia Belanda cuma menjadi pengawas saja dalam dingklik pemerintahan.





Dengan begitu mampu ditarik kesimpulan bahwa pihak swasta dan perusahaan ajaib mempunyai kuasa penuh kepada berbagai acara ekonomi yang terjadi.





Aktivitas tersebut tidak cuma perdagangan, melainkan juga pengontrolan dan penjalanan aktivitas ekonomi secara keseluruhan pada suatu negara. Pemerintah dilarang ikut melaksanakan campur tangan pada proyek pembangunan yang akan atau sedang dijalankan.





Selain dilarang ikut campur, mereka juga dihentikan menghipnotis pelaku ekonomi yang menjalankan politik pintu terbuka.





Pelaku ekonomi yang paling diuntungkan adalah pihak swasta karena setiap impian mereka mesti dipenuhi oleh pemerintah. Ini yakni cikal bakal dari globalisasi di Indonesia.





 



Rakyat yang Menderita





Ciri selanjutnya ialah rakyat yang semakin menderita alasannya politik jenis ini menawarkan pengaruh buruk pada rakyat.





Awalnya politik ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menumbuhkan ekonomi. Namun, lambat maritim malah mempunyai tujuan yang berlainan, ialah untuk memperkaya usahawan.





Rakyat yang mempunyai tanah dipaksa untuk menyewakan lahan yang dimiliki, utamanya terhadap pihak swasta.





Biaya sewa yang diberikan oleh pihak swasta kepada pemilik tanah atau rakyat juga rendah, sehingga pemilik tanah tidak menerima keuntungan yang besar.





Dengan adanya metode politik pintu terbuka ini, pemasukan yang dimiliki oleh rakyat malah tidak begitu besar.





Dari tujuan permulaan untuk memajukan kesejahteraan rakyat, berbalik memeras mereka sampai mereka jatuh miskin. Akhirnya, yang diuntungkan yakni pemilik modal dan juga penguasa tanah.





 



Keuntungan Melimpah di Tangan Swasta





Pihak swasta yang semenjak awal diuntungkan dengan adanya kesepakatanini tentunya menerima laba yang besar.





Apalagi mereka juga mampu menertibkan perekonomian di suatu wilayah dalam cakup yang luas. Dampaknya tentu kekayaan pihak swasta terus meningkat dari hasil perkebunan rakyat dan eksploitasi sumber daya alam Indonesia.





Keuntungan tersebut semakin berkembangdengan makin intensnya buatan yang dikerjakan oleh rakyat pada ketika itu.





Tentunya ditambah dengan ajakan barang yang tinggi di mancanegara dan kegiatan ekspor yang dilakukan. Hal ini menguntungkan segelintir orang yang menguasai perdagangan laut di Nusantara.





Belanda otomatis menjadi sentra perdagangan dengan adanya politik pintu terbuka ini.





Sedangkan pemerintahan Indonesia hanya mampu terus menyumbangkan laba dan hasil perkebunan terhadap kolonial sebab merekalah yang menguasai arus ekonomi pada ketika itu.





 



Industri Kerakyatan Mati





Ciri lain dari politik liberal ini yang terlihat yakni adanya akhir hayat pada industri-industri kecil yang dimiliki oleh masyarakat kecil.





Kebanyakan penduduk lebih memilih bekerja di pabrik atau perusahaan swasta kolonial, ketimbang mengolah perjuangan sendiri. Hal ini terjadi karena pihak swasta menguasai arus ekonomi, sehingga sangat susah untuk membangun bisnis pada kurun-periode ini sebagai seorang pribumi.





Kekayaan yang dimiliki oleh rakyat pun secara perlahan meredup dan mati, alasannya usaha-perjuangan mereka tidak meningkat .





Karena politik tersebut dipraktekkan secara sepihak, banyak masyarakat lokal yang alhasil harus terkena efek kerugiannya. Kebijakan ini justru memiskinkan penduduk Indonesia.





 



Undang-Undang yang ada Pada Politik Terbuka





Undang undang pada politik pintu terbuka




Dalam politik pintu terbuka, terdapat 2 Undang-Undang yang menolong membentuk dan mengatur sistem politik yang berlaku pada saat itu. Kedua undang-undang ini antara lain ialah UU Agraria dan juga UU Gula suiker wet





Undang Undang Agraria 1870





Setelah memenangkan badan legislatif, kaum liberal di Belanda berupaya untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat Indonesia. Namun, mereka tetap ingin Indonesia menjadi tanah jajahan Belanda.





Keinginan ini diraih dengan mengeluarkan undang-undang yang mengontrol perekonomian dan tata lahan yakni Undang-Undang Agraria tahun 1870.





Hukum ini akan menjadi dasar dari penataan ruang dan kepemilikan lahan di Indonesia sampai saat ini.





Isi UU Agraria 1870





Undang Undang Agraria 1870 mempunyai beberapa pokok isi yang antara lain adalah





  • Masyarakat setempat diberikan hak atas tanah yang mereka tempati dan mampu menyewakannya terhadap pengusaha swasta.
  • Pengusaha bisa berbelanja hak pengelolaan tanah dari gubernur atau pemilik tanah setempat dalam waktu sewa 75 tahun.




Isi ini terdengar baik dan menguntungkan, namun, dalam keberjalanannya banyak penyimpangan. Bahkan, ada pemaksaan-pemaksaan pula kepada para pribumi untuk menyewakan lahannya terhadap pihak kolonial.





 



Tujuan UU Agraria 1870





Hukum agraria ini bermaksud untuk mendukung kebijakan pintu terbuka yang diprakarsai oleh Belanda. Secara lebih spesifik, UU ini memiliki tujuan selaku berikut





  • Memberi kesempatan dan jaminan pada pihak swasta dalam membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
  • Melindungi hak atas tanah penduduk biar tidak dibeli dan dimonopoli oleh pihak asing
  • Mensejahterakan penduduk alasannya adalah menerima pembayaran sewa untuk lahannya yang dipakai




Seperti yang sudah diterangkan diatas, tujuan dari undang-undang ini sangat mulia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak seideal yang diperlukan





 



Undang Undang Gula Suiker Wet





Untuk mendukung keberjalanan UU Agraria dan kebijakan politik terbuka, pemerintah belanda juga melansir undang-undang gres yaitu UU Gula atau pada dikala itu lebih dikenal selaku Suiker Wet.





Isi UU Gula Suiker Wet





Undang-undang gula ini memiliki beberapa isi pokok yang antara lain ialah





  • Perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap untuk membuka monopoli pada gula
  • Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus telah dibubarkan atau diambil alih oleh swasta.




Harapannya, undang-undang ini mampu membuka pasar buatan dan pembuatan gula biar tidak terjadi monopoli dan mendorong kemajuan ekonomi.





 



Tujuan UU Gula Suiker Wet





Tujuan dari dibentuknya UU Gula ini adalah untuk memperlihatkan potensi sebesar-besarnya terhadap pengusaha dan juga penduduk pribumi untuk mengembangkan bisnisnya.





Hal ini terjadi sebab ketika itu, hampir semua perusahaan gula yang ada di Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda, sehingga sungguh sulit bagi pebisnis untuk bersaing disini.





 



Dampak Politik Terbuka





Dampak politik pintu terbuka




Meskipun memiliki tujuan yang mulia, politik pintu terbuka ini mempunyai efek efek yang relatif buruk terhadap masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, kebijakan ini sangat menguntungkan bagi para usahawan asing pada dikala itu.





Berikut ini ialah imbas-imbas dari diberlakukannya politik pintu terbuka terhadap penduduk Indonesia, pemerintahan kolonial belanda serta pihak swasta





  1. Rakyat mengenal metode upah dan juga penggunaan uang, mengenali barang yang perlu di ekspor karena minat yang besar di luar negeri, serta mengetahui barang impor yang dibentuk di luar daerah mereka.
  2. Munculnya pedagang mediator, sehingga mereka bisa memasarkan hasil bumi yang dimiliki oleh rakyat Indonesia terhadap penjual atau pengepul swasta. Tidak jarang mediator ini masuk ke tempat pedalaman guna mendapatkan hasil tani dengan harga yang terjangkau lalu dengan harga yang tinggi pada grosir.
  3. Mematikan industri milik rakyat Indonesia, sebab seluruh pekerjanya masuk ke dalam pabrik dan perkebunan yang dikontrol oleh orang Eropa dan kolonial swasta.
  4. Rakyat semakin sengsara sebab penjajahan, makin sengsara alasannya adalah eksploitasi besar-besaran yang dikerjakan oleh penjajah. Sumber pertanian dan perkebunan yang menjadi andalan mereka terpaksa dijual, begitu pula dengan tenaga mereka.
  5. Semakin kaya pihak swasta alasannya adalah mereka dapat menguasai perekonomian Indonesia dan mereka mampu melakukannya dengan lebih efisien ketimbang pemerintah. Selain itu, pihak swasta juga mempunyai modal yang lebih besar untuk mengolah sumber daya alam yang ada di Indonesia
  6. Berpindahnya monopoli ekonomi dari pemerintah ke pihak swasta. Dahulu perekonomian hanya dikontrol oleh pemerintah Belanda, sekarang pihak swasta perlahan lahan bisa masuk dan mulai mengambil alih monopoli pemerintahan menjadi monopoli korporasi.




Demikianlah klarifikasi tentang politik pintu terbuka mulai dari pemahaman, sejarah, ciri hingga dampaknya.





Saat ini Indonesia telah tidak melakukan sistem politik dengan jenis tersebut, seiring dengan hilangnya penjajahan yang dilakukan oleh pihak kolonial.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon