Sunday, September 13, 2020

Apa Saja Hak Dan Kewajiban Warga Negara?


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pastinya terdapat hal-hal yang mesti kita kerjakan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus kita dapatkan, adalah hak.





Kali ini, kita akan membicarakan perihal hak dan kewajiban yang melekat pada seorang warga negara.






Pengertian Hak dan Kewajiban Seorang Warga Negara





Sebelum membicarakan lebih jauh mengenai hak dan keharusan seorang warga negara, kita harus mengenali terlebih dahulu apa definisi dari hak dan kewajiban itu sendiri.





Hak intinya yaitu sesuatu yang harusnya bisa kita terima atau nikmati dan tidak mampu dirampas atau dilanggar oleh orang lain. Artinya, kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.





Salah satu hak paling dasar yang ada yaitu hak asasi insan adalah hak seorang insan untuk hidup. Jika dikontekskan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara selaku warga negara, maka pastinya hak kita sangat bergantung pada Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.





Kewajiban pada dasarnya yaitu hal-hal yang wajib kita kerjakan sebagai anggota penduduk . Umumnya, keharusan merupakan hal yang harus dijalankan biar mampu mendapatkan hak kita.





Dalam konteks selaku warga negara, tentu saja kita wajib menunaikan tugas-peran kita selaku warga negara yang baik.





Jangan sampai, kita terlalu banyak menuntut hak kita sebagai warga negara namun melewatkan keharusan-keharusan kita juga sebagai warga negara. Jika hal ini terjadi, maka mampu terjadi tabrakan sosial atau bahkan berlanjut menjadi masalah hukum.





 



Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945





Seperti yang sudah disebutkan diatas, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh konstitusi dan nilai dasar negara kita ialah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.





Dalam UUD 1945 sendiri, terdapat beberapa pasal yang menyinggung dan membahas mengenai hak dan kewajiban. Pasal tersebut ialah pasal 27 sampai 34 yang antara lain berbunyi sebagai berikut





  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara berbarengan dengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan asumsi dengan verbal, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan keharusan warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut dikontrol dengan undang-undang.




4 Pasal diatas menjadi salah satu basis terkuat dalam memilih hak dan keharusan yang dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia.





Contoh Hak Warga Negara





Berdasarkan pasal 27 hingga 30 dari UUD 1945, diketahui bahwa setidaknya ada beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain yakni





  • Hak mendapatkan perlindungan aturan
  • Hak untuk menerima kedudukan yang sama di mata aturan dan dalam pemerintahan
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut.
  • Hak membela negara
  • Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat baik secara verbal ataupun tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya
  • Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • Hak utuk menyebarkan dan meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia
  • Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
  • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial




Hal-hal diatas ialah permasalahan-urusan yang berhak diterima oleh warga negara. Jika ada satu atau lebih yang dilanggar, baik oleh warga negara lain ataupun oleh negara, maka warga negara tersebut berhak untut menuntut, baik secara kekeluargaan ataupun memakai jalur hukum.





 



Contoh Kewajiban Warga Negara





Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini ialah beberapa teladan keharusan-keharusan yang harus ditunaikan oleh warga negara Indonesia.





  • Wajib berperan serta dalam membela, menjaga kedaulatan negara indonesia dari serangan lawan
  • Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra maupun pemerintah kawasan
  • Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dilakukan dengan sebaik-baiknya
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  • Wajib tunduk terhadap pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
  • Tiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk meningkatkan bangsa ke arah yang lebih baik




Jika seseorang tidak melaksanakan keharusan-keharusan yang telah diputuskan diatas, maka pemerintah mempunyai hak untuk menetapkan eksekusi bagi orang tersebut.





 



Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Rakyatnya





Penyediaan kehidupan yang layak juga merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya




Ternyata, negara Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap rakyatnya juga lho. Berikut ini yakni beberapa hak yang dimiliki oleh negara.





  • Hak negara untuk ditaati hukumnya dan pemerintahannya
  • Hak negara untuk dibela oleh warga negaranya
  • Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alamnya untuk kepentingan rakyat
  • Hak negara untuk menerima retribusi berupa pajak yang nantinya akan dipakai untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan




Ternyata, hak negara lumayan banyak ya. Hak-hak ini harus ditaati oleh warga negara sebagai orang-orang yang hidup dan menikmati kehidupan di negara tersebut.





Selain hak, negara juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan kepada rakyatnya. Berikut ini ialah kewajiban-keharusan negara kepada warganya.





  • Kewajiban negara untuk menajamin tegaknya metode aturan yang adil
  • Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negaranya
  • Kewajiban negara menyebarkan sistem pendidikan nasional untuk seluruh penduduk
  • Kewajiban negara memberi penghidupan yang layak bagi warga negaranya
  • Kewajiban negara memberi keleluasaan beragama dan beribadah
  • Kewajiban negara untuk memelihara belum dewasa terlantar dan orang-orang miskin
  • Kewajiban negara untuk mendorong persatuan Indonesia
  • Kewajiban negara untuk menjamin keleluasaan berpendapat, berkumpul, dan berserikat bagi warga negaranya. Sesuai dengan aturan yang berlaku




Wah, banyak juga ternyata kewajiban negara kepada rakyatnya. Kewajiban-keharusan ini boleh kita tagih lho sahabat-sahabat. Tapi, jangan lupa, mesti selalu ada kesetimbangan. Kita tidak boleh banyak menuntut hak bila kita sendiri tidak melaksanakan kewajiban kita.





 



Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara





Kita sudah cukup banyak membicarakan perihal apa saja hak dan keharusan dari warga negara serta apa hak dan keharusan dari pemerintah kepada warga negaranya.





Sekarang, kita akan coba membicarakan secara dalam beberapa perkara yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban seorang warga negara. Disini, teman-sobat mampu melihat bahwa kerap kali ada hal-hal dilematis dalam melakukan keharusan dan menuntut hak kita.





Menaati Hukum Lalu Lintas





Ketaatan akan lalu lintas merupakan salah satu kewajiban warga negara




Menaati aturan lalu lintas merupakan salah satu acuan kasus hak dan keharusan yang sering terjadi di Indonesia dan negara-negara lain. Seringkali, saat ingin berangkat ke sekolah atau berangkat kerja, kita mengebut alasannya adalah telah telat.





Tindakan mengebut ini bahwasanya melanggar peraturan (terutama jika dilakukan di jalan kompleks perumahan atau jalan kecil). Oleh sebab itu, dengan mengebut dan tidak mengabaikan peraturan kemudian lintas, kita menyalahi kewajiban kita.





Namun, kita kan punya hak penghidupan yang layak ya, bila terlambat sampai ke kantor, mungkin penghidupan kita tidak layak lagi. Kok boleh negara melaksanakan restriksi-restriksi mirip ini?





Nah, hukum lalu lintas itu sendiri dibentuk untuk menjamin keamanan dalam berkendara. Harapannya, siapa pun yang memanfaatkan jalan raya untuk berpergian dapat merasa kondusif dan terhindar dari kecelakaan.





Jika kita melanggar aturan kemudian lintas hanya alasannya adalah kita telat, maka kita secara pribadi merampas hak orang lain untuk berkendara secara kondusif. Artinya, kita telah melanggar keharusan kita untuk menghormati hak orang lain.





Oleh alasannya adalah itu, kalau sedang berkendara, tolong fikirkan pengguna jalan yang lain ya sebelum kau mengebut atau menyetir secara ugal-ugalan.





 



Membayar Pajak dan Penghidupan yang Layak





Banyak warga Indonesia yang mangkir mengeluarkan uang pajak atau bahasa gaulnya ngemplang pajak. Artinya, mereka tidak mematuhi keharusan untuk membayar pajak dan retribusi yang diminta oleh pemerintah.





Padahal, kita tahu bahwa pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggaji aparatur negara, dan membiayai kebijakan-kebijakan pemerintah mirip subsidi dan beasiswa.





Tanpa duit pajak yang cukup, tentu saja acara-acara ini akan sungguh sulit untuk dilaksanakan. Implikasinya apa? Negara menjadi kesulitan untuk menawarkan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya.





Disini, kita telah melupakan kewajiban kita untuk mengeluarkan uang retribusi dan pajak kepada pemerintah. Padahal, kita tahu retribusi itu juga dipakai untuk memenuhi hak-hak kita.





Kita yang enggan mengeluarkan uang pajak membuat negara kesusahan dalam menunaikan keharusan mereka terhadap kita, warga negaranya. Hal inilah yang kerap mengakibatkan pemerintah Indonesia kesusahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga negaranya. Ditambah lagi dengan warga negara yang sering kali menuntut pelayanan terbaik, padahal banyak yang belum bayar pajak.





Tentu saja aparatur negara akan dibuat galau bagaimana cara mengalokasikan dana ini. Terlebih lagi, ada saja aparatur-aparatur negara yang kerap menyalahgunakan uang negara ini atau memang kurang efisien dalam mengalokasikannya.





Jadi sobat-teman, jikalau kalian sudah ialah wajib pajak, jangan lupa bayar pajak ya!





 



Referensi





Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon