Selasa, 30 Maret 2021

31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar

KOMINFO mulai menyebar SMS buat pengguna kartu prabayar melakukan registerasi ulang dengan validasi No NIK dan KK format SMS yang kami dapatkan : per310kt17 plgn wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).SMS ULANG NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mengharuskan Anda selaku pelanggan operator seluler prabayar baru melaksanakan registerasi kartu prabayar dan pendaftaran ulang buat Anda pengguna kartu prabayar lama, Melakukan pendaftaran dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menangkal penyalah gunaan nomor pelanggan prabayar dari langkah-langkah kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah menawarkan derma terhadap pengguna kartu prabayar dari hal yang mampu merugikan pengguna  kartu prabayar. Sanksi akan diterapkan terhadap pengguna kartu parabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Sampai pada waktu yang sudah di menetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar usang yaitu 28 februari 2018, Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan pememblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar yang belum melakukan pendaftaran sampai 30 hari sesudah batas selesai yang sudah ditetapkan. Cara registerasi ulang kartu prabayar Anda pengguna kartu prabayar semestinya segera kerjakan registerasi ulang kartu prabayar untuk menghindari sanksi yang akan dipraktekkan, Jika sanksi jadi diterapkkan pastinya Anda pengguna kartu prabayar tidak aan mampu melakukan panggilan telepon, SMS dan internetan. Gimana cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK tentunya Anda mesti menyiapkan KTP dan KK yang hendak diigunakan untuk registerasi ulang kartu prabayar. Apakah itu NIK?.. NIK ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda di KTP. Apakah itu No KK?... Nomor KK yakni Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bagian atas kartu keluarga, tepatnya dibawah tulisan KARTU KELUARGA Giaman cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK mampu dikerjakan dengan cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444 Ketik SMS : ULANG NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444 Dengan melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar yang Anda miliki sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga registrasi ulang kartu prabayar Anda dapat tervalidasi dan terhindar dari hukuman. Lihat di laman ini cara melakukan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pengguna kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, dan lain sebagainya: Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016 Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Cara Registrasi Ulang Kartu XL Cara Registrasi Ulang Kartu Axis   Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren Sekianlah cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang mampu kami share buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pengguna kartu Telkomsel (Simpati, AS, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo dan lain sebagainya.
Sumber https://repairsponsel.blogspot.com


EmoticonEmoticon