Rabu, 31 Maret 2021

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Axis Sesuai Ktp Dan Kk

Segera kerjakan registerasi ulang kartu prabayar Axis yang Anda gunakan sesuai KTP dan KK, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mengharuskan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna lama. Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mengharuskan Anda sebagai konsumen operator seluler prabayar pengguna baru kartu Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melaksanakan registrasi nomor kartu SIM Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang kartu Axis ini pastinya bermaksud selaku upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya menawarkan pertolongan kepada pelanggan Axis dari hal-hal yang dapat merugikan pelanggan Axis. Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melaksanakan pendaftaran ulang Kartu Axis untuk menghindari bimbang yang mau diterapkan bila Anda pengguna Kartu Axis tidak melaksanakan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama ialah 28 februari 2018. Registrasi ulang nomor prabayar Axis via SMS Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Axis dapat dikerjakan dengan cara sms Ketik SMS NIK#NomorKK lalu kirim kan ke 4444 Cara Registrasi Ulang Nomor Laman Axis Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK atau Ketik SMS : ULANG#NIK#Namaibu Kirim ke 4444 Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456  Kirim ke 4444 Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani  Kirim ke 4444 Keterangan: NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda Registrasi ulang kartu prabayar yaitu pelanggan usang kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim Axis sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Buat Anda pengguna kartu gres Axis, Cara registrasi kartu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). dapat Anda lihat di laman ini : Cara pendaftaran kartu gres Axis sesuai KTP dan KK   Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Sumber https://repairsponsel.blogspot.com


EmoticonEmoticon