Thursday, June 11, 2020

Lembaga Legislatif: Pemahaman, Wewenang, Tugas, Serta Lembaganya


Lembaga legislatif merupakan salah satu jenis forum yang berperan penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.





Lembaga ini ialah salah satu dari tiga lembaga yang termasuk kedalam trias politica atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu (1689- 1755). Dua lembaga lainnya ialah forum Eksekutif dan juga forum Yudikatif.  





Di negara Indonesia, lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi sebagai sebuah forum legislatif yakni dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta MPR (Majelis Permusywaratan Rakyat).





Lembaga-lembaga ini mempunyai peran penting sebagai pembuat Undang-Undang Dasar yang nantinya akan menjadi aturan dalam melakukan pemerintahan.





Untuk memahami forum legislatif lebih lanjut, berikut ialah informasi seputar lembaga legislatif.






Pengertian forum legislatif





Lembaga legislatif ialah forum yang melakukan fungsi legislasi atau pembentukan aturan-hukum yang berlaku di suatu wilayah





Beberapa ahli menunjukkan pengertian yang berbeda-beda tentang forum legislatif. Meskipun begitu, inti dari apa yang mereka sampaikan relatif sama.





Menurut Montesquieu, forum legislatif ialah





magistrat atau penguasa yang mengeluarkan sebuah aturan dan aturan yang berlaku di sebuah daerah.





Sedangkan, John Locke menerangkan bahwa kekuasaan legislatif adalah





kekuasaan untuk menciptakan dan membentuk Undang-Undang (UU) yang mengikat di suatu kawasan kekuasaan tertentu.





Berdasarkan kedua pemahaman diatas, kita mampu menyimpulkan bahwa lembaga legislatif adalah suatu forum yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang sebagai suatu aturan yang berlaku dalam suatu negara.





 



Lembaga Legislatif di Indonesia





Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi 3 kekuasaan ialah Eksekutif, Legislatif, dan juga Yudikatif.





Dalam melakukan fungsi Legislatif dalam pemerintahan, terdapat 3 forum utama yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).





Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)





Majelis Permusyawaratan Rakyat




MPR yakni salah satu forum legislatif yang ada di dalam metode pemerintahan Indonesia. Lembaga ini bersifat bikameral dan terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat maupun DPD.





Lembaga ini mempunyai hak untuk melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam periode jabatan dengan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang dasar.





Secara fungsi, MPR juga berfungsi untuk mempertahankan semoga UUD 1945 tetap berada dalam bentuk yang murni dan sesuai dengan kemajuan zaman di Indonesia.





Oleh alasannya adalah itu, MPR yaitu satu-satunya forum pemerintah yang boleh mengubah Undang Undang Dasar 1945.





Untuk menunjang keberjalanan fungsi-fungsinya, MPR diharuskan untuk melaksanakan paling sedikit sidang 1 kali dalam lima tahun di Jakarta selaku ibukota negara.





Pada zaman dulu, sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, MPR ialah lembaga negara tertinggi serta forum legislatif tertinggi yang ada dalam negara Indonesia.





Sekarang, kedudukan MRP setara dengan forum-forum tinggi negara lainnya.





 



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)





Dewan Perwakilan Rakyat




DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat ialah para wakil rakyat yang dipilih secara langsung dengan era jabatan 5 tahun.





Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi (pembuat undang-undang), anggaran dan juga fungsi pengawasan terhadap pemerintah Indonesia.





Sebagai dewan perwakilan, diperlukan DPR dapat merangkum bunyi rakyat dan memberikannya kepada para administrator yang melaksanakan pemerintahan.





Untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dalam mengontrol legislasi di Indonesia, dewan perwakilan rakyat bersidang satu kali dalam setahun.





Selain itu, dewan perwakilan rakyat juga mempunyai hak imunitas dan hak mengajukan pertanyaan kepada presiden. Hal ini penting supaya lembaga ini mampu mengawasi dan menjadi rekan kritis dari pemerintah.





dewan perwakilan rakyat merupakan wujud dari perwakilan tempat yang ditempatkan di pemerintahan pusat.





 



Dewan Perwakilan Daerah (DPD)





Dewan Perwakilan Daerah




Dewan Perwakilan Daerah memiliki tugas yang hampir sama dengan DPR tetapi lembaga ini lebih berfokus terhadap tiap kawasan dan ada pada level provinsi.





Lembaga ini mempunyai peran untuk menjadi perwakilan dari tiap tempat untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan otonomi kawasan, pengelolaan sumber daya alam kawasan dan sumber daya ekonomi daerah.





DPRD juga dapat membahas hal lainnya bareng DPR yang berkaitan dengan relasi sentra-daerah, pajak, pendidikan dan agama mirip yang diatur dalam undang-undang pasal 22D.





 



Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif





Tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga legislatif ini seluruhnya diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi dasar negara Indonesia.





Berikut ini yaitu fungsi serta wewenang yang dimiliki oleh tiap lembaga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.





Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat





Berikut ini ialah peran dan juga wewenang yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Undang Undang Dasar





  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  2. MPR juga memiliki berperan untuk melakukan pengawasan dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam periode jabatan berdasarkan undang-undang dasar.
  3. Menjadi saksi dikala presiden dan wakil presiden melakukan sumpah dan janjinya untuk mengerjakan tugas dan menyanggupi kewajibannya.




Berdasarkan tugas dan wewenang diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa MPR memiliki peran utama selaku penjaga Undang-Undang Dasar 1945 serta melantik dan memberhentikan presiden serta wakil presiden yang sedang menjabat.





 



Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat





Berikut yaitu peran dan wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan UUD





  1. Melakukan fungsi pengawasan terhadap presiden dan wakil presiden dengan mangajukan ajakan pemberhentian jikalau memenuhi syarat yang terdapat dalam undang-undang dasar.
  2. Menjadi saksi saat presiden dan wakil presiden melaksanakan sumpah dan janjinya untuk melaksanakan peran dan memenuhi kewajibannya.
  3. Memberikan kesepakatan ketika presiden membuat pernyataan perang, perdamaian dan penjanjian dengan negara lain.
  4. Memberikan kesepakatan ketika presiden menciptakan kesepakataninternasional.
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengangkat duta dan konsul oleh presiden.
  6. Melakukan pertimbangan terhadap presiden saat memberikan amnesti dan abolisi.
  7. Memiliki kekuasaan untuk menciptakan undang-undang.
  8. Memberikan kesepakatan rancang undang-undang mengenai budget pemasukan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden selaku fungsi budget DPR.
  9. Menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  10. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)




Secara umum, fungsi dari DPR yakni selaku check and balance bagi kekuasaan direktur yang dijalankan oleh pemerintahan.





Fungsi khususnya adalah untuk mengawasi kinerja pemerintah, menawarkan pertimbangan dan nasehat terhadap pemerintah, serta membentuk undang-undang dan regulasi yang akan mengarahkan kinerja lembaga-forum direktur.





Selain itu, DPR juga berperan untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi rakyatnya. Hal ini senada dengan namanya yakni selaku dewan perwakilan.





 



Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah





Berikut ini adalah tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia





  1. Seperti diterangkan dalam undang-undang, DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-uandang dasar tentang otonomi tempat, kekerabatan pemerintahan pusat dan kawasan, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi yang lain, serta perimbangan keungan pusat dan daerah, serta yang berkaiatan dengan perimbangan keuangan pusat dan tempat kepada Dewan Perwakilan Rayat (dewan perwakilan rakyat).
  2. Membahas rancangan undang-undang dan memberikan pertimbangan terhadap dewan perwakilan rakyat.
  3. Melakukan pengawasan atsa pelaksanaan undang-undang.
  4. Memberikan pertimbangan tentang desain undang-undang budget pemasukan dan belanja negara yang dibahas oleh presiden dan dewan legislatif (DPR).
  5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK




Sesuai dengan penjabaran wewenang dan tugas yang ada diatas, DPD berperan menjalankan fungsi yang mirip dengan DPR. Yaitu, sebagai forum pendapatdan juga pengawasan kinerja pemerintahan, namun pada tingkatan provinsi.





Disini, DPD juga berperan besar dalam mengontrol dan mengajukan hukum-hukum yang tergolong dalam lingkup otonomi daerah dan relasi tempat dengan sentra.





 



Langkah Membuat Rancangan Undang-Undang





Langkah membuat Undang-Undang




Seperti kita pahami bahwa wewenang utama dari forum legistalif ialah kekuasaan pembuat undang-undang.





Berikut ini ialah alur dari pengerjaan undang-undang yang ada di Indonesia.





  1. Rancangan undang- undang dasar diajukan oleh presiden, DPR atau DPD
  2. Rancangan undang-undang (RUU) kemudian dimasukkan kedalam program legislasi nasional oleh badan legislasi DPR
  3. Pembuatan Naskah akademik dalam menciptakan RUU kecuali untuk RUU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pencabutan RUU atau pencabutan Perpu
  4. Pimpinan dewan perwakilan rakyat menginformasikan adanya proposal RUU dan membagikan terhadap anggota rapat paripurna
  5. Pemutusan mengenai RUU akan diterima dengan pergeseran atau ditolak
  6. Apabila disetujui RUU yang sudah diajukan, maka akan dilaksanakan dua kali tingkat obrolan
  7. Rapat paripurna akan membicarakan mengenai penyampaian laporan, pendapat mini DPD, hasil pembicaraan pertama, usulan mini fraksi, penyataan perseujuan atau penolakan menurut anggota dan tiap fraksi.
  8. Keputusan yang diambil ialah atas keputusan dari suara terbanyak
  9. Jika RUU diseujui oleh dewan perwakilan rakyat dan wakil pemerintah maka hasil RUU diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani
  10. Apabila tidak ditandatangi oleh presiden dalam periode waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak RUU disetujui, RUU tetap sah dan menjadi undang-undang




Lembaga legislatif memperlihatkan tugas yang crusial dalam pemerintahan di negara Indonesia.





Dengan adanya peran dari lembaga ini, undang-undang yang mengendalikan hukum harusnya menjadi lebih terarah dan memperlihatkan suara rakyat untuk mampu terdengar oleh pemerintah.





Lembaga legislatif juga memberikan pengawasan budget pemasukan belanja negara sampai pengawasan terhadap pemerintah Indonesia. Nah itu dia beberapa isu penting perihal forum legislatif.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)