Kamis, 25 Juni 2020

Lembaga Yudikatif: Sejarah, Tugas, Wewenang, Dan Lembaganya


Lembaga Yudikatif yaitu kumpulan forum-lembaga yang beroperasi dalam memantau dan memutuskan keberjalanan undang-undang. Tidak cuma undang- undang saja namun semua yang berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia.





Oleh karena itu forum atau tubuh Yudikatif memiliki tugas yang strategis dalam mengawasi serta menghipnotis kemajuan sosial, ekonomi dan yang lain di Indonesia ini.





Lembaga badan Yudikatif ini memiliki beberapa lembaga yang tugasnya berbeda- beda namun saling berafiliasi antara satu dengan yang lainnya.





Indonesia sendiri memiliki 3 forum yang berada dalam naungan Yudikatif. Lembaga tersebut diantaranya:





  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Mahkamah Agung
  3. Komisi Yudisial




Pada postingan kali ini, kita akan membicarakan secara lebih lanjut forum yudikatif, mulai dari sejarah sampai pola-contohnya.






Sejarah Terbentuknya Lembaga Yudikatif





Lembaga yudikatif sudah memiliki sejarah panjang di Indonesia, bahkan sejak negara ini menerima kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.





Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua forum tertua yang menjadi naungan badan Yudikatif itu sendiri. Kedua forum ini mewujudkan fungsi yudikatif yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 24 dan 25 yang berbunyi





Kekuatan keadilan yaitu kekuatan independen, terlepas dari imbas kekuasaan pemerintah





Meskipun begitu badan Yudikatif belum mempunyai kesetaraan dengan lembaga lain. Karena sebelum reformasi lembaga paling tinggi yakni Majelis Permusyawarahan Rakyat atau MPR.





Sehingga pada saat itu, fungsi Yudikatif berada dibawah wewenang lembaga Legislatif.





Sebelum Undang- Undang Dasar tahun 1945 ini diamandemen, MPR membawahi beberapa lembaga tinggi tergolong Mahkamah Agung untuk badan Yudikatif.





Mahkamah Agung disejajarkan dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Dewan Pertimbangan Agung. Tercatat 4 kali bahwa UUD 1945 melakukan amandemen.





Hal tersebut menciptakan perubahan besar atas susunan lembaga- lembaga tinggi negara di Indonesia.





Setelah reformasi tepatnya tahun 1999 sampai 2002 forum- forum tersebut memiliki perubahan berkesinambungan. Salah satunya menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung.





Untuk lembaga Legislatif pun mengalami penambahan lembaga gres, yaitu Dewan Perwakilan Daerah.





Pada kesempatan ini pula timbul forum gres yakni Komisi Yudisial yang hadir menjadi poros utama untuk mengendalikan dan memantau penegak aturan di Indonesia seperti kinerja Hakim.





 



Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif





Tugas dan Fungsi lembaga Yudikatif




Lembaga yudikatif mempunyai fungsi selaku penyelenggara kekuasaan kehakiman dan juga memantau keberjalanan penghakiman itu sendiri.





Secara umum, berikut ini ialah fungsi-fungsi yang dijalankan oleh lembaga Yudikatif





  • Hukum kriminal
  • Hukum konstitusi
  • Hukum internasional
  • Hukum administratif




Agar kalian lebih paham keempat jenis aturan diatas, kita akan membahasnya secara lebih dalam dibawah ini





Hukum Kriminal





Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Indonesia, masalah-perkara kriminal dikontrol dan teratasi oleh peradilan pidana di Indonesia. Peradilan pidana di Indonesia ini mencakup





  • Pengadilan negri (tingkat kabupaten)
  • Pengadilan tinggi (tingkat provinsi)
  • Mahkamah agung (tingkat nasional)




Sedangkan, untuk problem aturan perdata, umumnya diatasi dalam peradilan negara.





Terkadang, ada pula masalah-perkara tertentu yang dilimpahkan kepada peradilan agama. Hal ini terjadi dikala kasus tersebut berhubungan dengan hukum agama.





 



Hukum Konstitusi





Permasalahan-masalah yang berafiliasi dengan konstitusi negara Indonesia akan dituntaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).





Sedangkan, bila ada bagian penduduk yang keberatan dengan undang-undang yang telah ditetapkan, maka dapat diadukan terhadap Mahkamah Agung.





 



Hukum Internasional





Hukum-hukum internasional lazimnya tidak tertuntaskan oleh forum yudikatif sebuah negara, tetapi tertuntaskan oleh perserikatan bangsa-bangsa dan mediasi antar negara.





Namun, jika terdapat tersangka kasus kriminal yang berasal dari luar negri dan melaksanakan kejahatan di Indonesia, maka individu tersebut tetap akan diproses oleh forum Yudikatif Indonesia apalagi dahulu.





 



Hukum Administratif





Untuk duduk perkara dan pertentangan tentang sengketa tanah, sertifikat kepemilikan dan sejenisnya, hal-hal yang bersifat Administratif, maka perkara tersebut akan terselesaikan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).





 



Wewenang Khusus Lembaga Yudikatif





Wewenang Lembaga Yudikatif




Setelah melalui zaman Orde Baru, tubuh Yudikatif pun turut berganti fungsi. Fungsi tersebut mencakup wewenang yang berlawanan untuk mengatur stabilitas jalannya metode perundang-undangan.





Selain itu tubuh Yudikatif ditempatkan untuk lebih independen dan mandiri. Sehingga wewenang khusus ditetapkan untuk lebih mengoptimalkan proses UUD dalam struktural kenegaraan.





Yudikatif mempunyai wewenang untuk menyelidiki atau melaksanakan audit terhadap forum horizontal mirip lembaga Legislatif dan Eksekutif.





Namun metode kemajuan politik yang ternyata cukup rumit dan berputar-putar membuat badan Yudikatif mesti dibantu oleh forum-forum lain.





Karena pastinya Yudikatif sendiri sangat krusial untuk menentukan lajurnya undang- undang. Maka hadirlah forum- lembaga yang menolong kinerja badan Yudikatif antara lain:





  • Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia yang bergerak dalam bantuan dan penanganan HAM di Indonesia.
  • KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergerak untuk memberantas perkara- kasus korupsi di struktur organisasi pemerintahan.
  • Komisi Anti Kekerasan Perempuan yang bergerak melindungi hak dari wanita.
  • Ombudsman Nasional yang bergerak dalam pelayanan publik serta penyelenggaraannya.




Tentu saja lembaga- lembaga tersebut akan terus bersinergi untuk membantu jalannya perundang- seruan di Indonesia.





Dengan koordinasi yang bagus antara lembaga yudikatif serta forum-forum yang sudah disebutkan diatas, harapannya metode perundangan dan penegakkan keadilan di Indonesia bisa lebih baik lagi kedepannya.





 



Lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia





Lembaga atau Badan Yudikatif mempunyai beberapa lembaga yang menjadi pelopor tubuhnya. Berikut mengenal lebih dalam lembaga- lembaga yang menjadi badan Yudikatif:





Mahkamah Agung (MA)





Mahkamah Agung




Lembaga ini merupakan salah satu lembaga tertinggi negara yang mempunyai wewenang sarat atas kekuasaan aturan dan kehakiman.





Mahkamah Agung atau MA ini dipimpin oleh seorang Hakim Agung, yang merupakan forum tinggi negara yang diamanahkan dengan kekuasaan kehakiman.





MA diketuai oleh seorang Hakim Agung. Setelah abad Muhammad Hatta Ali 2017- 2020, terpilihlah Muhammad Syarifuddin sebagai ketua atau Hakim Agung masa 2020 – 2025.





Tentu saja jabatan dan peran dari seorang Hakim Agung sungguh besar dan berat.





Presiden Joko Widodo sendiri yang eksklusif melantik dan menentukan M. Syarifuddin untuk menanggung tanggung jawab besar sebagai ketua Mahkamah Agung.





Hak dan Wewenang Mahkamah Agung





Mahkamah agung memiliki beberapa wewenang dan hak yang mesti dilakukannya sebagai lembaga yudisial tertinggi di Indonesia.





Dalam Undang- Undang pasal 24A dan kolom ayat 1 Hak dan wewenang mahkamah agung antara lain yakni





  • Mengatur peradilan hingga tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan perlindungan grasi serta rehabilitasi bagi presiden




Mahkamah Agung atau MA mempunyai wewenang untuk menertibkan peradilan hingga tingkat kasasi. Yang berarti Mahkamah Agung bisa membatalkan hingga tingkat keputusan selesai dalam peradilan.





Contohnya jikalau terdapat beberapa pihak yang bersangkutan yang keberatan atas beberapa dasar peradilan biasa .





Mereka bisa saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk dibanding atau dibatalkan perundangan tersebut. Hal ini berlaku dalam penetapan undang-undang.





Mahkamah agung juga berwenang untuk mengajukan 3 orang hakim konstitusi. Selain itu, mereka juga mampu menunjukkan pendapatbagi presiden untuk memperlihatkan grasi dan rehabilitasi.





 



Fungsi Mahkamah Agung





Sebagai lembaga yudisial tertinggi di suatu negara, Mahkamah Agung sendiri mempunyai beberapa fungsi antara lain





  • Berfungsi Sebagai Peradilan Tertinggi
  • Memiliki fungsi pengawasan
  • Memiliki fungsi administrasi
  • Memiliki fungsi pengaturan
  • Memiliki fungsi memberi pesan tersirat




Secara lazim, mahkamah agung menaungi dan juga memantau peradilan umum, pengadilam militer, pengadilan agama, dan pengadilan manajemen negara.





 



Mahkamah Konstitusi (MK)





Mahkamah Konstitusi




Setelah Mahkamah Agung tubuh Yudikatif juga memiliki Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini memiliki wewenang sebagai pemegang fungsi kehakiman bareng MA.





Mahkamah Konstitusi sendiri bermaksud untuk menjaga stabilitas dan kemurnian konstitusi dari penjahat atau oknum yang ingin mengatur sistem tatanan kenegaraan sesuai dengan kepentingan pribadinya.





Mahkamah Konstitusi pada umumnya mempunyai 4 (empat) kewenangan. Kewenangan tersebut telah dikelola dalam Undang- Undang Dasar 1945.





Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UU Pasal 24 C Ayat 1-6





  • Menguji kelayakan dan kemaslahatan kepada isi pasal Undang- Undang dasar berdasarkan rancangannya.
  • Memutus beberapa afiliasi negatif atas sebuah lembaga negara menurut Undang- Undang.
  • Mampu membubarkan sebuah partai atau organisasi politik.
  • Mengatur keputusan final dari hasil pemilihan lazim.




Dalam tatanan struktur organisasi Mahkamah Konstitusi ditetapkan sembilan hakim. Ke sembilan hakim tersebut wajib ditetapkan dan dilantik oleh Presiden.





Ke sembilan hakim tersebut terdiri dari pengajuan DPR, MA dan Presiden. Semua jabatan hakim tersebut dipukul rata menjadi 3 bagian atas masing- masing forum.





 



Lembaga Komisi Yudisial (KY)





Komisi Yudisial




Badan Yudikatif yang terakhir ialah Komisi Yudisal. Komisi Yudisial ini merupakan lembaga Yudikatif yang bersifat independen dan bebas dari efek forum-forum yang lain dalam suatu negara.





Komisi ini ialah lembaga yudikatif terakhir yang dibuat dan baru disahkan sehabis Indonesia mengalami 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar.





Secara lazim, komisi yudisial mempunyai tujuan untuk





  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai keperluan dan patokan kelayakan.
  • Mengupayakan kenaikan kapasitas dan kesejahteraan hakim-hakim yang ada di dalam tata cara peradilan Indonesia
  • Peningkatan kepatuhan hakim kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Terwujudnya akidah publik kepada para hakim
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang higienis dan bebas KKN.




Secara lazim, KY berfungsi untuk memantau serta menjaga martabat dan mutu dari hakim-hakim yang ada dalam sistem peradilan di Indonesia.





Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial





Dalam merealisasikan tujuan ini, komisi yudisial juga mempunyai wewenang tertentu. Pasal yang menertibkan wewenang komisi yudisial adalah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.





Dalam pasal ini, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk





  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung terhadap DPR untuk menerima kesepakatan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tolong-menolong dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)




Selain wewenang, KY juga mempunyai tugas-tugas tertentu untuk menunjang wewenangnya.





Tugas ini dikelola dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Untuk menunjang wewenang KY dalam menganjurkan pengangkatan hakim agung maka Komisi Yudisial mempunyai tugas





  • Melakukan registrasi calon hakim agung
  • Melakukan seleksi kepada kandidat hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke dewan perwakilan rakyat.




Selain itu, tugas Komisi Yudisial juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.





Demi mendukung wewenang KY untuk Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, maka forum ini mempunyai peran





  • Melakukan pemantauan dan pengawasan kepada perilaku hakim
  • Menerima laporan dari penduduk berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan praduga pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
  • Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, golongan orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.




Selain peran-peran diatas KY juga bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan kemakmuran hakim-hakim yang ada di Indonesia.





Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 mengendalikan anggota dari KY. Disebutkan bahwa anggota yang menjabat dalam tatanan komisi yudisial sepatutnya ditentukan oleh Presiden dengan keputusan dewan perwakilan rakyat.





Selain itu, anggota KY juga mesti mempunyai pengalaman dan wawasan yang bagus di bidang aturan dengan adab dan etika yang tidak tercela.





Karena telah ada pemangku kekuasaan yudikatif lain seperti MK dan MA maka peran Komisi Yudisial tidak tumpang tindih atau sama dengan MK dan MA.





Hal ini memiliki arti peran Komisi Yudisial hanya sebatas memantau Etik dan kinerja seorang hakim serta bisa menentukan seorang hakim agung.





 



Pentingnya Mempelajari Struktur Kepemerintahan di Indonesia





Agar kita kian berpengetahuan maka sangat penting untuk mempelajari struktur dan tatanan kepemerintahan.





Hal ini sangat kuat kepada penambahan isu dan pengetahuan transparansi kebijakan perintah kepada masyarakat. Selain itu, penduduk yang paham akan struktur pemerintahan sebuah negara juga akan menghasilkan budaya politik yang lebih aktif.





Sebagai warga negara yang bagus, minimal kita mengenali alur kerja dari lembaga- lembaga tinggi.





Karena dengan begitu masyarakat pun mampu menilai kinerja lembaga tinggi yang sedang berlangsung dalam suatu negara. Terutama untuk lembaga-forum Yudikatif ini yang memang fungsi utamanya yaitu memutuskan aturan berlangsung dengan baik.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon