Minggu, 04 April 2021

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Ktp Dan Kk

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri 3 yang Anda gunakan, Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan registrasi kartu prabayar baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna lama. Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mengharuskan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna gres kartu Tri dan pengguna usang kartu Tri untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Tri sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang kartu Tri 3 ini pastinya bermaksud selaku upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor konsumen Tri 3 dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan terhadap pelanggan Tri 3 dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Tri 3. Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melaksanakan pendaftaran ulang Kartu Tri 3 untuk menyingkir dari ragu-ragu yang hendak dipraktekkan jika Anda pengguna Kartu Tri 3 tidak melakukan pendaftaran ulang hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar usang yaitu 28 februari 2018. Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (3) via SMS Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (3) mampu dikerjakan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK#  lalu kirim kan ke 4444 Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444 Keterangan: NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda Cara lainnya registrasi ulang kartu Tri 3 dengan cara mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id/ yang dapat Anda gunakan untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar Tri 3. Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama Masukkan data dengan benar pada kolom formulir registrasi ulang kartu lama Tri Pada kolom MSISDN yang mau diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP Pada kolom 4 angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor 4 angka terakhir yang tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yang akan diregistrasi Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu Keluarga, Jika Anda menandai pada kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga (Anda dapat juga memilih Nama Ibu Kandung) Selanjutnya klik Kirim Registrasi ulang kartu prabayar yakni konsumen usang kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Tri 3 sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Buat Anda pengguna kartu 3 Tri untuk mengenali sisa pulsa dan sisa kuota internet kartu dapat Anda lihat di laman cara cek pulsa 3 Tri dan cara cek kuota internet 3 Tri disini : Cara cek pulsa 3 Tri dan Cara cek kuota internet 3 Tri Sekianlah cara registrasi ulang kartu Tri 3 sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Sumber https://repairsponsel.blogspot.com


EmoticonEmoticon