Minggu, 14 Maret 2021

Pendaftaran Kartu Telkomsel Loop Sesuai Ktp Dan Kk

Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mengharuskan Anda selaku pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru Telkomsel Loop dan pengguna lama kartu Telkomsel Loop usang untuk melaksanakan pendaftaran nomor kartu SIM Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi kartu baru Telkomsel Loop ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam menghalangi penyalah gunaan nomor konsumen Telkomsel Loop dan langkah-langkah pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Telkomsel Loop untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah menunjukkan pinjaman terhadap pelanggan Telkomsel Loop dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Telkomsel Loop. Sebaiknya Anda yang ingin memakai kartu Telkomsel Loop kerjakan registrasi kartu baru Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menyingkir dari ragu-ragu yang hendak dipraktekkan kalau Anda pengguna Kartu Telkomsel Loop tidak melaksanakan pendaftaran karu gres sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Disaat Anda memakai kartu Telkomsel Loop untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melaksanakan pendaftaran kartu baru, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu gres Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Cara registrasi kartu gres Telkomsel Loop sesuai No KTP dan KK  Masukkan kartu Loop ke handphone Anda. Akan muncul T-Sel MENU (Jika tidak timbul T-Sel MENU, Silahkan cari sajian T-Sel MENU pada hidangan di handphone Anda) Pilih Registrasi kartu  Pilih Daftar Pada kolom nama lengkap, Silahkan masukkan Nama legngkap Anda  Pada kolom daerah lahir, Silahkan masukkan kawasan lahir Anda  Pada kolom tanggal lahir, Silahkan masukkan tanggal lahir Anda  Pada kolom alamat rumah, Masukkan alamat rumah Anda  Pada kolom pilih identitas, Silahkan pilih identitas yang hendak dikirim untuk melaksanakan registrasi kartu As mirip KTP Selanjutnya masukkan Nomor identitas (No identitas ialah Nomor NIK/KTP) Pada kolom ID PENJUAL, Silahkan masukkan ID Penjual (ID Penjual dapat Anda minta dari penjual kartu Telkomsel AS kawasan Anda membeli atau mampu juga di searching di Google dengan keyword POSID)  Selanjutnya klik Oke  Lanjut Klik Oke  Klik Oke  Klik Oke  Anda akan mendapatkan SMS dari 4444 : Selamat tiba Registrasi kartu prabayar Anda dengan mengantarSMS dengan format REG(spasi)NIK#NoKK# ke 4444 atau datangi tsel.me/daftar Lakukan Registrasi kartu gres Loop Anda dengan cara Ketik REG(spasi)NIK#NoKK# Kirim ke 4444 Jika registrasi kartu Telkomsel Loop berhasil Anda akan menerima SMS akibat Selamat, Proses rigistrasi kartu Prabayar Anda telah berhasil dan kartu Anda telah aktif. NAMA: Nama Andaxxxxxx Registrasi kartu prabayar gres Telkomsel Loop adalah konsumen kartu Telkomsel Loop gres yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu gres Telkomsel Loop sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jika Anda tidak melaksanakan registrasi kartu gres, Anda tidak akan dapat memakai kartu Telkomsel Loop Anda, Untuk kartu paket Anda tidak akan dapat memakai kartu paket Telkomsel Loop, Karna disaat Anda mengaktifkan data internet data di Android Anda tidak akan aktif (Permasalahan yang kami jumpai  dikala ini) Sekianlah cara registrasi kartu gres Telkomsel Loop sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Telkomsel Loop dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan dan mampu diigunakan.
Sumber https://repairsponsel.blogspot.com


EmoticonEmoticon